RUU Perampasan Aset disebut akan dibawa untuk disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. la mengakui terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya menyasar pejabat, tetapi juga masyarakat biasa. Namun, menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum membuat siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan ketat agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam kelompok kritis. Komisi III DPR saat ini disebut tengah mencari formula pengawasan yang tepat, termasuk mekanisme untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dengan sanksi etik, profesi, hingga pidana. Menurut Habiburokhman, penerapan aturan perampasan aset pada akhirnya membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
13 Tindak Pidana
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Tindak Pidana Terorisme
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tindak Pidana di Bidang Perbankan
- Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
- Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan berbahaya
- Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
