KUPANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan kebijakan perlakuan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan strategis ini menyasar debitur di delapan wilayah kabupaten yang mengalami dampak bencana, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Keputusan perlakuan khusus tersebut ditetapkan secara resmi oleh Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026. Penetapan langkah ini diambil seusai OJK melakukan pengumpulan data mendalam serta asesmen komprehensif terhadap skala kerusakan dan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah Provinsi NTT memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang diambil oleh regulator jasa keuangan nasional tersebut. Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan bahwa skema relaksasi ini merupakan wujud nyata tanggapan cepat pemerintah pusat dan OJK atas penyampaian aspirasi masyarakat daerah pascabencana.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” katanya di Kupang, Sabtu.
Gubernur Melki menekankan bahwa kebijakan ini sangat krusial bagi keberlangsungan hidup para korban. Menurutnya, warga yang menjadi korban gempa bumi kini harus fokus membangun kembali infrastruktur yang rusak sekaligus memulihkan perekonomian dan mata pencaharian mereka yang terganggu.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Secara teknis, perlakuan khusus dari OJK ini memuat beberapa poin penting kemudahan pembiayaan. Antara lain, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar. Selanjutnya, pinjaman atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung dikategorikan berkualitas lancar. Kemudahan ini mencakup seluruh fasilitas pembiayaan yang disalurkan, baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak gempa bumi.
Tidak hanya itu, OJK juga membuka akses pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Penetapan kualitas untuk pinjaman baru dilakukan secara terpisah dari pembiayaan lama, sehingga pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan tidak menerapkan prinsip one obligor.
Payung hukum dari perlakuan khusus ini berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Regulasi ini mengikat seluruh sektor jasa keuangan, meliputi bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending (P2P), serta lembaga jasa keuangan lainnya, dan berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.
Relaksasi ini akan berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun sejak diundangkan pada 28 September 2026. Selama periode pemulihan ini, OJK bersama Pemprov NTT dan industri jasa keuangan akan terus melakukan pemantauan ketat terkait perkembangan debitur serta dampak ekonomi pascabencana.
Gubernur Melki Laka Lena mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan sektor keuangan daerah agar memanfaatkan momen ini dengan sinergis demi mempercepat kebangkitan ekonomi Pulau Flores.
“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.
