DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Keputusan krusial ini diambil di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) di bawah pimpinan langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Langkah pengesahan diawali dengan penyampaian laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan RUU SDI oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan. Seusai pemaparan tersebut, pimpinan sidang langsung melempar mekanisme pengambilan keputusan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang, sehingga payung hukum baru terkait kedaulatan data nasional ini sah berlaku secara nasional.
Sebagai regulasi inisiatif DPR, UU SDI dirancang untuk menata Data Dasar Nasional (DDN) secara terintegrasi di bawah kendali penuh negara. Kehadiran DDN bakal menjadi acuan utama dalam perancangan pembangunan nasional, penyusunan kebijakan fiskal dan anggaran, akurasi penyaluran bantuan sosial, hingga pemenuhan kebutuhan strategis negara lainnya.
Regulasi mutakhir ini mencakup 20 bab serta 141 pasal yang memuat landasan operasional komprehensif. Cakupannya meliputi rancangan induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus tata kelola SDI. Selain itu, regulasi ini menetapkan pembentukan lembaga khusus penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, lengkap dengan pembagian wewenang yang terstruktur mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa atau kelurahan.
Dalam merespons era transformasi digital, UU SDI mengakomodasi penerapan standar data, metadata, kode referensi, data induk, sistem katalog data nasional, hingga interoperabilitas data. Penggunaan teknologi modern seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain turut diatur guna menjamin efisiensi serta keamanan informasi. Aspek keamanan juga diperkuat lewat regulasi standar keamanan, audit kedaulatan data, pengawasan hak akses, sanksi administratif, ketentuan pidana bagi pelanggar, serta aturan peralihan.
Usai merampungkan agenda RUU SDI, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2026–2031 yang digarap Komisi XI DPR RI. Dua nama yang disetujui untuk mengemban amanat tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan usai pengesahan.
Sebagai penutup Rapat Paripurna, DPR RI turut menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana—yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI—resmi disetujui sebagai RUU Usulan DPR RI setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan resminya.
