Ferry Amsari: Putusan MK Buktikan Temuan Film ‘Dirty Vote’ Benar dan Relevan


JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu pemenuhan syarat calon wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut secara tidak langsung membenarkan substansi dan kecurangan yang pernah diungkap dalam film dokumenter Dirty Vote.

Hal tersebut disampaikan Ferry saat hadir sebagai narasumber dalam program talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV.

"Saya senang dengan putusan ini. Karena apa? Karena putusan ini memberitahukan bahwa film Dirty Vote itu benar," ujar Ferry.

Ferry menyoroti pentingnya keabsahan syarat konstitusional bagi sosok yang menduduki jabatan Wakil Presiden. Menurutnya, jika seorang wakil presiden terbukti tidak memenuhi syarat konstitusional sejak awal, hal tersebut akan menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau ada wakil presiden, jabatan yang sangat-sangat penting, ternyata dia tidak memenuhi syarat konstitusional menjadi wakil presiden... ini jabatan adalah 'ban serep'. Kalau ban utama bocor, ban serep yang menggantikan," jelasnya.

Ia menerangkan analogi "ban serep" tersebut dalam konteks hukum tata negara. Berdasarkan konstitusi, apabila presiden berhalangan tetap, mangkat, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil presiden secara otomatis akan mengambil alih kepemimpinan nasional.

Lebih lanjut, Ferry mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur berbagai kriteria dan syarat administratif calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti terkait dugaan isu ijazah tersebut, Ferry menilai dinamika putusan dan fakta-fakta yang berkembang di publik makin menegaskan bahwasanya catatan kritis masyarakat sipil—sebagaimana digaungkan dalam film Dirty Vote—merupakan hal nyata yang relevan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال