JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu pemenuhan syarat calon wakil presiden
Hal tersebut disampaikan Ferry saat hadir sebagai narasumber dalam program talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV
"Saya senang dengan putusan ini. Karena apa? Karena putusan ini memberitahukan bahwa film Dirty Vote itu benar," ujar Ferry
Ferry menyoroti pentingnya keabsahan syarat konstitusional bagi sosok yang menduduki jabatan Wakil Presiden
"Kalau ada wakil presiden, jabatan yang sangat-sangat penting, ternyata dia tidak memenuhi syarat konstitusional menjadi wakil presiden... ini jabatan adalah 'ban serep'. Kalau ban utama bocor, ban serep yang menggantikan," jelasnya
Ia menerangkan analogi "ban serep" tersebut dalam konteks hukum tata negara
Lebih lanjut, Ferry mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur berbagai kriteria dan syarat administratif calon presiden dan wakil presiden
Meskipun MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti terkait dugaan isu ijazah tersebut, Ferry menilai dinamika putusan dan fakta-fakta yang berkembang di publik makin menegaskan bahwasanya catatan kritis masyarakat sipil—sebagaimana digaungkan dalam film Dirty Vote—merupakan hal nyata yang relevan dengan pelaksanaan Pemilu 2024
