Kemendikdasmen Sebut Gibran Serahkan Sertifikat Absensi, Hakim: Tak Ada Ijazah?

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keabsahan dan kelengkapan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mengemuka dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, mengonfirmasi bahwa dokumen yang diterima pihak kementerian saat proses permohonan penyetaraan hanya berupa certificate of attendance (bukti kehadiran) dan transkrip nilai dari UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas mencermati kelengkapan berkas tersebut dan mempertanyakan keberadaan dokumen sertifikat atau ijazah lain yang diserahkan ke kementerian.

"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? ... Apakah ada sertifikat lain yang Bapak/apa yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Saldi Isra dalam ruang sidang.

Taufiq pun membenarkan bahwa tidak ada berkas sertifikat tambahan lain yang diterima oleh Kemendikdasmen selain surat keterangan kehadiran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, yang turut hadir dalam persidangan memberikan penjelasan terkait fungsi certificate of attendance. Menurut Yuli, surat keterangan kehadiran umumnya diterbitkan atas permintaan guna memenuhi persyaratan administrasi tertentu, seperti pengurusan visa. Dokumen itu pada dasarnya mencerminkan persentase kehadiran peserta didik selama masa studi, bukan bertindak sebagai ijazah resmi.

"Untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," ujar Yuli menjelaskan perbedaan kriteria ijazah dengan sertifikat kehadiran.

Selain itu, Yuli juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan arsip KBRI di Australia, belum pernah ada laporan dari lulusan UTS Insearch setelah mereka menyelesaikan masa pendidikan di lembaga tersebut.


 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال