KPK di Hadapan Tembok Kekuasaan: Menjemput Nusron, Menguji Negara
![]() |
| Foto cnn indonesia |
Penulis : Imam Mawar (Mahasiswa UIN Yogyakarta)
Dialektika Hukum dan Tembok Kedaulatan Negara
Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh pertarungan ketegangan antara kewenangan konstitusional antikorupsi dan kalkulasi politik kekuasaan. Diskursus publik belakangan ini mendadak riuh meny meny menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pemanggilan sebagai saksi atas dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan jajaran kementeriannya telah bergulir, namun hingga panggilan kedua dilayangkan, sang menteri belum juga menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih.
Langkah diskresi penjemputan paksa ini tidak sekadar menjadi ujian teknis hukum perdata dan pidana, melainkan sebuah pertaruhan simbolis atas independensi penegakan hukum di tengah lanskap politik nasional yang makin terkonsolidasi. Ketidakhadiran pejabat publik berpangkat menteri dengan dalih agenda kementerian secara gamblang memperlihatkan gesekan klasik antara klaim kewajiban birokrasi dan kewajiban hukum asasi.
Dalam kacamata kritis materialisme historis, hukum tidak pernah hadir di ruang hampa yang steril. Karl Marx dalam karya klasiknya A Contribution to the Critique of Political Economy menegaskan bahwa struktur hukum dan negara merupakan struktur atas (superstruktur) yang didirikan di atas fondasi relasi-relasi produksi material. Ketika sebuah lembaga penegak hukum berhadapan dengan pejabat eksekutif yang memegang kontrol atas tata kelola lahan dan tata ruang sebuah aset produksi material paling vital dalam kapitalisme lanjut maka keberanian melakukan penjemputan paksa adalah pertaruhan untuk membuktikan apakah hukum betul-betul berdiri di atas semua golongan atau sekadar alat legitimasi kekuasaan elitis.
Ujian terhadap keberanian KPK ini sejatinya merupakan cermin dari tarik-menarik antara dominasi elit birokrasi dan kehendak emansipatoris masyarakat sipil. Ketika pejabat yang dipanggil mangkir tanpa konfirmasi konkrit, publik disuguhi tontonan ketimpangan relasi kuasa. Seorang warga biasa yang dipanggil aparat hukum kerap tidak memiliki opsi untuk menunda, apalagi mengabaikan. Sementara itu, posisi elite pejabat politik kerap dikelilingi proteksi istimewa yang seolah menciptakan jarak kekebalan tersendiri.
Hegemoni Kekuasaan dan Ilusi Kesetaraan di Hadapan Hukum
Pertanyaan "beranikah KPK?" mengisyaratkan adanya trauma sejarah atas pelemahan institusional yang melanda lembaga rasuah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Preseden sejarah mencatat, setiap kali KPK berupaya menyentuh simpul-simpul kekuasaan aktif di lingkar dalam pemerintahan, tekanan politik kerap meluncur deras baik secara struktural maupun wacana publik. Kita tentu mengingat bagaimana dinamika kasus-kasus besar di masa lalu kerap berujung pada kompromi politik atau fragmentasi internal penegak hukum.
Mengapa pejabat tinggi negara begitu sukar disentuh oleh mekanisme pemanggilan paksa? Sosiolog kritis Antonio Gramsci melalui teorinya tentang hegemoni menjelaskan bahwa kelompok penguasa mempertahankan dominasinya tidak hanya melalui paksaan (coercion), tetapi juga melalui konsensus yang ditanamkan secara halus (consent). Narasi bahwa pejabat publik "sedang menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan" kerap diproduksi sebagai alasan hegemonik untuk merasionalisasi pemakluman hukum. Di sini, tugas birokrasi dinaikkan derajatnya melebihi prinsip dasar equality before the law.
"Hukum kerap kali direduksi menjadi instrumen kekuasaan, di mana keadilan dibatasi oleh batas-batas kehendak kelas yang berkuasa." Antonio Gramsci
Jika disimak secara analitis, kasus dugaan korupsi dalam sektor agraria dan tata ruang bukan sekadar tindak pidana suap biasa, melainkan cerminan dari komodifikasi ruang dan tanah yang merugikan kepentingan publik secara luas. Tanah sebagai alat produksi utama sering kali terkooptasi oleh aliansi antara kapitalis properti dan birokrat penentu kebijakan. Ketika penyidikan kasus HGB bergulir, ketegasan KPK untuk menggali keterangan dari pimpinan tertinggi kementerian menjadi tolok ukur apakah negara berani membongkar jejaring patronase tersebut hingga ke akar-akarnya.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk menjemput paksa saksi yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Namun, dalam kenyataan empiris politik hukum Indonesia, kepastian hukum acap kali ditekuk oleh kalkulasi stabilitas politik. Apabila KPK urung mengambil langkah tegas, publik akan menangkap sinyal bahwa lembaga antikorupsi telah mengalami kelelahan struktural dan tunduk di bawah hegemoni eksekutif. Sebaliknya, jika tindakan tegas diambil, hal itu akan menjadi titik balik konsolidasi kepercayaan publik yang sempat tererosi.
Keberanian Institusional sebagai Imperatif Etis Kiri
Keberanian untuk menjemput paksa seorang menteri bukan sekadar atraksi penegakan hukum, melainkan sebuah imperatif etis demi memulihkan marwah keadilan sosial. Dalam tradisi pemikiran kritis, hukum baru menemukan legitimasinya yang sejati ketika ia berpihak pada kebenaran obyektif dan mampu menindak pelanggaran tanpa memandang hirarki sosial. Kehadiran Nusron Wahid di hadapan penyidik—baik secara sukarela maupun melalui tindakan penjemputan paksa—merupakan keniscayaan moral untuk menjernihkan seluruh perkara dan membuktikan bahwa koridor hukum masih berfungsi dengan baik.
Transparansi dan ketegasan dalam kasus ini penting agar tidak timbul persepsi bahwa proses hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keberanian KPK untuk melangkah tanpa keraguan akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan politik bukanlah pahlawan kepengasuhan yang kebal hukum, melainkan amanah publik yang terikat sepenuhnya oleh aturan hukum yang berlaku.
Secara reflektif, dinamika ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk merenungkan kembali arah reformasi hukum kita. Penegakan hukum tidak boleh berhenti menjadi slogan elektoral atau panggung retorika semata. Ketika integritas sebuah lembaga penegak hukum diuji di hadapan tembok kekuasaan, pilihan yang diambil akan mencatat sejarah: apakah kita sedang bergerak menuju pendewasaan demokrasi yang adil, ataukah kita sedang membiarkan hukum bertekuk lutut di hadapan kepentingan elite.
Sebagai penutup, kutipan dari filsuf kritis Louis Althusser memberikan cermin tajam bagi penegakan hukum hari ini:
"Aparat negara tidak hanya bekerja melalui reprasi, tetapi juga melalui ideologi yang menutupi kontradiksi nyata di dalam masyarakat. Penegakan hukum yang sejati harus mampu menembus selubung ideologis tersebut demi menyingkap keadilan yang hakiki."
Pada akhirnya, keberanian KPK untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih—termasuk menjemput paksa siapa pun yang membangkang pada proses hukum—akan menentukan apakah keadilan di republik ini masih memiliki taji, atau sekadar menjadi ilusi manis bagi rakyat yang mendambakan kebersihan bernegara. Publik kini menanti dengan cermat: akankah hukum membuktikan taringnya, ataukah ia kembali mengalah pada kompromi kekuasaan?
.jpg)
Posting Komentar