Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Terbaru, tim penyidik KPK bergerak menggeledah kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan penyitaan barang bukti tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada Jumat. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik menyita berkas-berkas dokumen serta beberapa barang bukti elektronik. Seluruh bukti tersebut disinyalir kuat berkaitan langsung dengan dugaan penerimaan lain atau praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Setelah melakukan penyitaan, tim penyidik KPK tidak langsung berhenti. Budi menegaskan bahwa pihak penyidik akan segera menganalisis serta mendalami seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah dibawa dari kantor dua dinas tersebut. Langkah mendalam ini bertujuan untuk menyusun dan menguatkan konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga terus menelusuri keterkaitan antar pihak maupun peritiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski proses penggeledahan dan penyitaan terus berjalan, KPK memastikan belum mengumumkan nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik KPK sampai saat ini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.
Perjalanan perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, beserta beberapa pihak lainnya. Hanya berselang sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dalam proses penyidikannya, KPK memetakan dugaan rasuah ini ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berfokus pada kasus dugaan pemerasan yang berhubungan dengan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Pada klaster pemerasan ini, penyidik menetapkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka utama. Sementara itu, klaster kedua memfokuskan perhatian pada dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Langkah penggeledahan Dinas Perdagangan serta BKAD ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas. Pada 23 September 2026 lalu, KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penerbitan sprindik umum ini menjadi dasar bagi tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti baru secara masif sebelum nantinya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka baru.
