MA Kabulkan Kasasi Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SK Mutasi Kemenkes Resmi Batal

 

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh DR. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, SK Mutasi terhadap dr. Piprim resmi dibatalkan demi hukum.

Berdasarkan data putusan kasasi dengan nomor perkara 464 K/TUN/2026, Majelis Hakim MA memutuskan membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan "Kabul Kasasi" serta "Kabul Gugatan". Putusan tersebut resmi diketok pada Senin, 7 September 2026.

Perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, didampingi oleh Cerah Bangun dan HARI SUGIHARTO masing-masing sebagai Hakim Anggota 1 dan Hakim Anggota 2, serta Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti Kasasi.

Sebelumnya, berkas permohonan kasasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan nomor pengiriman berkas 2104/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/V/2026. Kasasi ini mendaftarkan DR. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) sebagai Pemohon (Penggugat) dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Termohon (Tergugat).

Kabar kemenangan kasasi ini juga memicu perhatian di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @dokterjamal yang membagikan tangkapan layar rincian status perkara tersebut dengan menyertakan keterangan, "@dr.piprim menang kasasi di MA. SK Mutasinya batal."

Dengan dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung ini, keputusan mutasi yang sebelumnya ditujukan kepada dr. Piprim dinyatakan tidak sah atau batal secara hukum.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال