Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh DR. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI)
Berdasarkan data putusan kasasi dengan nomor perkara 464 K/TUN/2026, Majelis Hakim MA memutuskan membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan "Kabul Kasasi" serta "Kabul Gugatan"
Perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, didampingi oleh Cerah Bangun dan HARI SUGIHARTO masing-masing sebagai Hakim Anggota 1 dan Hakim Anggota 2, serta Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti Kasasi
Sebelumnya, berkas permohonan kasasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan nomor pengiriman berkas 2104/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/V/2026
Kabar kemenangan kasasi ini juga memicu perhatian di media sosial@dokterjamal yang membagikan tangkapan layar rincian status perkara tersebut dengan menyertakan keterangan, "@dr.piprim menang kasasi di MA. SK Mutasinya batal."
Dengan dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung ini, keputusan mutasi yang sebelumnya ditujukan kepada dr. Piprim dinyatakan tidak sah atau batal secara hukum

