MK Singkap Soal Pendidikan Gibran, Feri Amsari Sebut Hakim Gunakan Strategi 'Cerdas'

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Rabu (7/10/2026). Meski permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), putusan ini dinilai tetap membawa dampak signifikan bagi peta politik nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat. Langkah MK ini dinilai melimpahkan tanggung jawab penanganan masalah kepada pihak yang berwenang, seperti partai politik, pasangan capres-cawapres, DPR, serta koalisi pendukung.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan apresiasi atas langkah majelis hakim yang dianggap cermat dalam menangani perkara tersebut. Melalui akun X resminya, ia menilai MK berhasil menyingkap fakta penting terkait persoalan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 tanpa terperosok pada tindakan menyeberangi wewenang lembaga.

“Putusan MK ini menurut saya ‘cerdas’. Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya,” tulis Feri, Rabu, 7 Oktober 2026.

Feri juga mengaitkan temuan tersebut dengan film dokumenter 'Dirty Vote' yang sempat digagasnya untuk membedah dugaan kecurangan pemilu. Ia berpandangan bahwa fakta yang terungkap di ruang sidang makin menguatkan indikasi pelanggaran yang sebelumnya telah disuarakan ke publik.

“Selamat. 1 kecurangan dari Pilpres 2024 sudah diungkap di MK. Jadi bagaimana penonton 'Dirty Vote'?” tulisnya.

Lebih lanjut, akademisi hukum ini menegaskan bahwa substansi putusan MK tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Pihak-pihak terkait—termasuk parlemen, elemen partai politik, hingga masyarakat luas—didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga integritas demokrasi.

“Tinggal DPR, Parpol dan Capres/Cawapres serta seluruh rakyat serius,” ujarnya.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Feri berencana membedah putusan ini secara menyeluruh dari kacamata hukum tata negara dan hukum acara MK. Langkah ini diambil karena pembahasan di media massa, seperti televisi dan podcast, dinilai kerap melebar dari porsi substansi hukum yang sebenarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال