Pasangan Suami Istri di UGM Dikukuhkan Jadi Guru Besar saat Rayakan 25 Tahun Pernikahan
![]() |
| Foto : Donnie/ugm |
Voktis, Yogyakarta - Pasangan suami istri Prof. Andy Omara, Ph.D., dan Prof. Herliana, Ph.D., dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Momen tersebut terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun pernikahan mereka.
Pengukuhan berlangsung di Balairung UGM pada Selasa (13/10). Dalam pidato pengukuhannya, Andy mengungkapkan bahwa hari tersebut memiliki makna khusus bagi dirinya dan sang istri.
“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan,” ujar Andy.
Andy juga menyampaikan terima kasih kepada Herliana atas dukungan yang diberikan selama perjalanan hidup dan karier akademiknya.
Herliana pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada sang suami yang disebutnya sebagai imam dalam keluarga sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan kariernya.
“Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk saya tumbuh dan membangun karier,” kata Herliana.
Ia menuturkan, perjalanan mereka tidak hanya terikat dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga dalam menuntut ilmu dan membangun pengabdian.
Menurut Herliana, keberhasilan bukan semata-mata soal seberapa cepat seseorang mencapai tujuan, melainkan bagaimana tetap bertahan, saling menguatkan, dan tidak menyerah dalam perjalanan.
Bahas Arbitrase Energi dan Konstitusi
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi, Herliana membahas kesiapan Indonesia dalam menangani sengketa sektor energi melalui arbitrase.
Ia menjelaskan, proyek energi melibatkan investasi besar, teknologi kompleks, waktu pengerjaan panjang, serta banyak pihak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa yang membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Menurut Herliana, keberadaan aturan dan lembaga arbitrase saja belum cukup. Indonesia perlu memperkuat kepercayaan pelaku usaha melalui penerapan hukum yang konsisten, keahlian dalam menangani sengketa energi, prosedur yang sesuai, serta kelembagaan yang mendukung.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa di dalam negeri dan mengurangi kebutuhan untuk membawa perkara ke luar negeri.
Sementara itu, Andy Omara menyampaikan pidato berjudul *Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi*.
Andy menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan undang-undang di sektor energi tetap sesuai dengan konstitusi. Ia membahas bagaimana pengujian undang-undang dapat menjaga agar kebijakan energi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Andy mengatakan pengelolaan energi berkaitan dengan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, aturan di bidang energi perlu memperhatikan penguasaan negara atas sumber daya alam, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pengujian undang-undang, MK dapat membatalkan ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi atau memberikan batasan mengenai cara suatu aturan dimaknai. Putusan tersebut juga dapat memengaruhi arah kebijakan energi dan menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan selanjutnya.
Kajian keduanya memperlihatkan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa melalui arbitrase sekaligus memastikan kebijakan energi tetap berada dalam batas konstitusi.
FH UGM Miliki 21 Guru Besar Aktif
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyebut Andy Omara dan Herliana sebagai bagian dari 548 guru besar aktif di UGM.
Di lingkungan FH UGM, keduanya termasuk dalam 21 guru besar aktif dari total 32 guru besar yang dimiliki fakultas tersebut.
Pengukuhan Andy dan Herliana menambah kontribusi akademik FH UGM dalam kajian hukum tata negara dan hukum arbitrase, khususnya untuk menjawab persoalan hukum di sektor energi.
Bertepatan dengan 25 tahun perjalanan pernikahan mereka, pengukuhan ini juga menjadi penanda perjalanan keduanya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan berkontribusi di dunia akademik.

Posting Komentar