Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan

Pomdam Jaya menetapkan seorang perwira TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online.
Video viral memperlihatkan sejumlah orang yang diduga mengoperasikan judi online (judol) di kawasan Komplek KPAD Jalan Sederhana, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.(IG: @badanperwakilannetzen2)

VOKTIS, JAKARTA - Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya resmi menetapkan seorang prajurit TNI berpangkat letnan kolonel sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penyewaan rumah dinas yang dijadikan lokasi operasional judi daring.

Kasus ini terungkap setelah jajaran TNI Angkatan Darat menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur, menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan komputer, telepon seluler, kartu tanda penduduk, serta mengamankan belasan warga sipil yang berada di dalam rumah.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengonfirmasi bahwa status hukum perwira berinisial Arman tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Polda Metro Jaya.

Unggul menambahkan bahwa pihak yang bertindak sebagai penyewa rumah milik institusi militer tersebut merupakan warga sipil biasa.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan yang tidak wajar di salah satu hunian kompleks militer.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah ruangan yang dipenuhi perangkat komputer untuk menjalankan sistem perjudian online.

Selain itu, aparat juga mengamankan sebelas orang warga sipil yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk dimintai keterangan lebih mendalam di Detasemen Polisi Militer.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Pihak institusi militer menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tindak kejahatan.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tegas Donny.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta mendalami seluruh aktivitas yang sempat dijalankan di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan
  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan
  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan
  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan
  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan
  • Terlibat Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judi Online, Perwira TNI AD Resmi Ditahan

Posting Komentar