wapres Gibran soal Putusan MK: "Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,



JAKARTA — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal pelaksanaan visi dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sikap ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi merilis amar putusan mengenai penolakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang menyoroti persoalan syarat kualifikasi pendidikan miliknya saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Isu kualifikasi pendidikan ini mencuat setelah pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan lembar bukti fisik ijazah jenjang sekolah menengah atas milik Gibran dari masa studinya di luar negeri. Kendati demikian, Mahkamah secara resmi memutus tidak dapat memberhentikan atau membatalkan status kepemimpinan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Menanggapi sorotan publik seputar riwayat pendidikannya, Gibran menerangkan rangkaian jalur akademis yang telah ia tempuh hingga berhasil menyelesaikan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Wapres menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti prosedur penyesuaian berkas serta dokumen resmi sesuai regulasi administratif yang berlaku di kementerian terkait, sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani memaparkan fakta persidangan terkait bentuk dokumen pendukung yang sempat diserahkan pada tahapan verifikasi berkas pendaftaran calon.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Meskipun fakta persidangan memuat penjelasan mengenai ketiadaan sertifikat penyetaraan SMA tersebut, lembaga peradilan konstitusi ini menegaskan keterbatasan batasan kewenangannya untuk menganulir keterpilihan pasangan wakil presiden yang telah ditetapkan.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

Adies Kadir menggarisbawahi bahwa pengujian keabsahan maupun verifikasi pemenuhan kualifikasi teknis administrasi pasangan calon eksekutif pada hakikatnya berada di bawah wewenang instansi penyelenggara dan pengawas pemilu, bukan di ranah pengadilan konstitusi.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

Melalui putusan final tersebut, sengketa kelengkapan berkas pendaftaran resmi dinyatakan selesai di tingkat MK. Wapres Gibran pun memastikan seluruh perhatian pemerintah saat ini sepenuhnya diarahkan pada pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال