MKMK dibentuk untuk menjaga kode etik hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan untuk menilai tindakan sebelum seseorang menjadi hakim.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap berpegang pada prinsip konstitusionalisme dan membatasi kewenangannya sesuai Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta kode etik hakim konstitusi yang sedang menjabat, sehingga fokusnya adalah pada integritas dan perilaku hakim saat ini.
Menurut Rudianto, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim konstitusi maupun membatalkan pengangkatan hakim yang sudah sah berdasarkan Undang-Undang dan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK 11/2024 secara tegas menyebutkan tugas MKMK adalah menegakkan kode etik demi menjaga integritas dan kepribadian hakim yang adil dan negarawan.
Ia menambahkan, kewenangan MKMK bersifat sebagai “barikade etik” bagi hakim yang sedang menjabat, bukan untuk membuka ruang penilaian retroaktif. Jika MKMK melampaui batas kewenangan atau tidak menerapkan prinsip pengekangan otoritas dan institusi, tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta menimbulkan kegaduhan.
Terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, Rudianto meminta MKMK mencermati kembali Pasal 9 Peraturan MK 11/2024 dan mengedepankan kearifan dalam menjaga wibawa lembaga. Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Adies Kadir tidak akan ikut bersidang jika ada potensi konflik kepentingan, dengan mekanisme pencegahan yang disebut telah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.
