Pemerintah tegaskan dana bencana Aceh disalurkan sesuai regulasi


 Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menegaskan seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima selama 2025 disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bantuan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

"Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” kata Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, di Banda Aceh, Sabtu.

Murthala menyampaikan, hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari 70
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tercatat sebesar Rp32,9 miliar.

Bantuan tersebut merupakan respon dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال