Guru Honorer di Probolinggo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan karena Dugaan Gaji Ganda

Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan menerima gaji dari dua jabatan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai hal ini merugikan keuangan negara sekitar Rp118 juta selama beberapa tahun terakhir.

Kronologi Kasus;

  1. Rangkap Jabatan
    Misbahul bekerja sebagai guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron sekaligus menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe. Kedua pekerjaan ini sama-sama digaji dari anggaran negara (APBD/APBN).

  2. Penetapan Tersangka & Penahanan
    Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Misbahul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kraksaan pada awal proses penyidikan karena dianggap menerima honor ganda.

  3. Sorotan Publik & Kritik DPR
    Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa Misbahul kemungkinan tidak sadar soal larangan rangkap jabatan dan menyayangkan penahanan yang dilakukan.

Belakangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus ini dan memutuskan menghentikan penyidikan perkara per 25 Februari 2026. Beberapa pertimbangan penghentian ini antara lain:

Kerugian negara sebesar Rp118 juta telah dipulihkan sepenuhnya oleh Misbahul.

Perbuatan tersebut dinilai melawan hukum negatif tetapi tidak menunjukkan unsur kejahatan serius atau untuk memperkaya diri sendiri.

Kepentingan umum tetap terlayani dan aspek keadilan dianggap terpenuhi.

Akibat keputusan tersebut, Misbahul dibebaskan dari penahanan dan tak lagi berstatus tersangka setelah seluruh prosedur penghentian perkara dilakukan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال