Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS

Direktur PT Nur Rima Al Waali akui adanya fee percepatan haji 102.000 dollar AS dalam sidang kasus korupsi kuota haji

Sumber foto Kompascom

VOKTIS, JAKARTA - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, memberikan pengakuan terkait adanya biaya tambahan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024. Persidangan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak jaksa penuntut umum mengonfirmasi jumlah jemaah yang masuk dalam kategori T0 atau jemaah yang mendapatkan nomor porsi sekaligus diberangkatkan pada tahun yang sama.

Berdasarkan konfirmasi jaksa penuntut umum, jumlah jemaah yang masuk dalam kategori tersebut tercatat sebanyak 34 orang dan hal tersebut langsung dibenarkan oleh Muhammad Atsiir Abdul Aziz. Ketika jaksa mendalami besaran biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah, saksi tersebut menyatakan bahwa terdapat pungutan biaya tambahan untuk mempercepat proses keberangkatan ibadah haji.

"Nilainya 3.000 dollar AS per paket," ujar Muhammad Atsiir Abdul Aziz selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, jaksa penuntut umum kembali memastikan total akumulasi dari keseluruhan biaya tambahan yang telah dikumpulkan dari puluhan jemaah tersebut.

"Totalnya 102.000 dollar AS?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Muhammad Atsiir Abdul Aziz.

Selain membahas mengenai biaya percepatan jemaah, persidangan itu juga mendalami pemanfaatan kuota petugas haji oleh NRA Group pada penyelenggaraan tahun 2024. Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengakui bahwa terdapat satu orang jemaah yang diberangkatkan dengan menggunakan alokasi kuota petugas, meski individu tersebut sebenarnya bukanlah petugas haji yang sah.

"Satu paket, Pak," kata Muhammad Atsiir Abdul Aziz saat menjawab pertanyaan seputar jumlah jemaah yang diberangkatkan memakai kuota petugas.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta ketegasan apakah individu yang bersangkutan memang bertindak sebagai petugas atau sengaja direkayasa agar tampak seperti petugas.

"Seolah-olah petugas, Pak," jawab Muhammad Atsiir Abdul Aziz.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jemaah tersebut mulanya terdaftar ke dalam kelompok 35 jemaah kategori T0 sebelum akhirnya ditemukan data bahwa yang bersangkutan sudah pernah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2018.

"Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas begitu," ucap Muhammad Atsiir Abdul Aziz.

Jaksa penuntut umum kemudian memastikan kembali apakah jemaah tersebut memang sengaja diselipkan dengan memanfaatkan jalur kuota petugas haji.

"Diselipkan betul, Pak," papar Muhammad Atsiir Abdul Aziz.

Kasus rasuah pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 sampai 2024 ini sendiri menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja yakni Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama yakni Asrul Azis Taba. Keempat orang tersebut didakwa merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS
  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS
  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS
  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS
  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS
  • Direktur PT Nur Rima Al Waali Akui Fee Percepatan Haji 34 Jemaah Capai 102.000 Dollar AS

Posting Komentar