Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten

OJK menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN setelah menemukan dugaan manipulasi perdagangan dan pelanggaran
(kiri-kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)


VOKTIS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Total denda yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait dalam tiga kasus tersebut mencapai Rp 2,1 triliun. OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.

“Dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.

OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA

OJK memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2023-2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam prosesnya, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Selain DSSA, OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan saham yang ditawarkan diduga sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum kedua saham tersebut.

OJK turut memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terkait dengan proses penjatahan pasti.

Hasan mengungkapkan, pemeriksaan menemukan adanya upaya menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Kondisi tersebut membuat kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta terkait DSSA, Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta terkait BREN, dan Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta terkait CUAN.

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran di pasar modal.


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten
  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten
  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten
  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten
  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten
  • OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Perdagangan Saham Tiga Emiten

Posting Komentar